Mendagri Tekankan Kehati-hatian Proses Tender

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sampai saat ini, masih belum bisa mendistribusikan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke sejumlah daerah yang kehabisan bahan baku tersebut. 

Peserta lelang pada Desember 2016 lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat uji teknis. Namun, saat ini, pihak Kemendari telah berusaha melakukan lelang ulang sejak 16 Februari lalu. Mengapa Kemendagri tak meloloskan saja salah satu pengusaha tersebut? Ini kata Tjahjo Kumolo. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses lelang yang diterapkan Kemendagri memang dinilai cukup ketat. Saat memulai proses lelang hingga berakhirnya tahapan itu, setidaknya menghabiskan waktu lima puluh hari. 

"Kemendagri memang sangat hati-hati agar proses sesuai ketentuan, paling lambat akhir maret 2017, Ditjen Dukcapil Kemendagri bertahap untuk distribusi ke daerah-daerah yang kekurangan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (28/2). 

Tjahjo mengatakan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan blanko KTP-el ini. Proses tender ulang yang sekarang tengah berlangsung juga berjalan dengan baik. 

Mewakili Kemendagri, Tjahjo meminta maaf kepada masyarakat atas kondisi yang berdampak pada keterlambatan pembuatan E-KTP. Kehati-hatian, lanjut dia, itu terjadi lantaran pengadaan E-KTP telah masuk dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam proyek yang dimulai pada 2012, KPK menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. "Jadi tender kembali kami perlu cermat, hati-hati dalam proses dan mekanismenya agar jangan sampai menyalahi prosedur," ucap Tjahjo. (p/ab)